Kuasa Hukum RS. Naili Angkat Bicara Terkait PT Naili Sati Medika dalam Gugatan Rp5,3 Miliar
Kuasa Hukum RS. Naili yaitu Miko Kamal melalui patner Fiqrizain dan Joko Santoso saat konfrensi pers.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Manajemen Rumah Sakit (RS) Naili DBS melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa rumah sakit tersebut tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT Naili Sati Medika maupun Aida Febrida, sebagaimana yang disampaikan dalam gugatan perdata senilai Rp5,3 miliar yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Kuasa hukum RS Naili DBS, Miko Kamal, melalui rekan sejawatnya Fiqrizain dan Joko Santoso, menyampaikan bahwa RS Naili DBS berdiri di bawah naungan PT Ananda Naili Prima, yang didirikan berdasarkan Akta NOMOR AHU-0002793.AH.01.01.TAHUN 2015, bukan PT Naili Sati Medika. Lebih lanjut Fiqrizain menyatakan, operasional Rumah Sakit Naili DBS baru dimulai pada Tahun 2016 setelah selesai seluruh pembangunan dan administrasi perizinan rumah sakit, bukan tahun 2014 sebagaimana klaim Penggugat.
“Sejak terbitnya izin pendirian hingga izin operasional, klien kami tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT Naili Sati Medika maupun dengan Ny. Aida Febrida,” kata kuasa hukum RS Naili DBS dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2025) di Padang.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan rumah sakit, termasuk perizinan, dilakukan menggunakan akta PT Ananda Naili Prima, bukan akta notaris PT Naili Sati Medika. Oleh karena itu, menurut kuasa hukum, permasalahan yang dipersoalkan penggugat bukan merupakan kompetensi maupun kapasitas RS Naili DBS untuk menanggapinya.
“Jika terdapat persoalan terkait saham atau hak komisaris, silakan ditanyakan langsung kepada PT Naili Sati Medika sesuai dengan mekanisme perseroan terbatas. Itu bukan domain klien kami,” tegasnya.
Terkait sidang lanjutan yang akan digelar, kuasa hukum menyebutkan bahwa agenda persidangan masih pada tahap pembacaan gugatan. Pihak tergugat telah menyiapkan eksepsi, jawaban, serta alat bukti untuk disampaikan dalam proses persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, Aida Febriani melalui kuasa hukumnya Fadhlil Satria, SH, menggugat RS Naili DBS dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5,3 miliar. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Padang dan disebut telah melalui tiga kali proses mediasi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Fadhlil menyebut kliennya merupakan komisaris dengan kepemilikan saham 10 persen berdasarkan akta pendirian PT Naili Sati Medika yang dibuat pada Desember 2012. Ia juga menyatakan bahwa kliennya berperan aktif dalam proses pembangunan rumah sakit sejak awal, termasuk pengurusan perizinan dan perencanaan bangunan.
Namun, menurut pihak penggugat, sejak rumah sakit beroperasi pada 2014 hingga gugatan diajukan, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak menerima laporan, serta tidak memperoleh pembagian keuntungan.
Permasalahan ini mencuat kembali pada 2024 setelah penggugat mengetahui adanya akta baru RS Naili DBS yang berada di bawah PT Ananda Naili Prima. Penggugat menilai langkah tersebut bertujuan menghilangkan hak-haknya sebagai pemegang saham dan komisaris.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan dari pengadilan.(*)
Editor :Andry