Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi, DPRD Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan Jadi Perda
DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan, Rabu (31/12/2025)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan, Rabu (31/12/2025), di Ruang Sidang Utama Gedung Bagindo Azis Chan, Bypass Sungai Sapih.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Turut hadir anggota DPRD lintas fraksi, unsur Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, serta undangan lainnya.
Agenda paripurna tersebut merupakan bagian dari Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Kota Padang masa jabatan 2024–2029, sebagaimana hasil kesepakatan Badan Musyawarah DPRD Kota Padang. Rapat ini sekaligus menjadi tahapan akhir sebelum Ranperda Penyelenggaraan Pangan ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan tahapan strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah. Tahapan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban politik fraksi-fraksi DPRD dalam merepresentasikan aspirasi masyarakat.

“Melalui rapat paripurna ini, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya sebagai bentuk tanggung jawab politik dan representasi aspirasi masyarakat Kota Padang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pangan,” ujar Muharlion.
Ia menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Pangan disusun untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas, serta mendorong terwujudnya kemandirian pangan yang berkelanjutan di Kota Padang.
“DPRD Kota Padang berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin akses pangan yang layak, aman, dan terjangkau,” tambahnya.
Muharlion juga berharap dukungan serta sinergi seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang telah disusun dapat diimplementasikan secara optimal dan mampu menjawab tantangan sektor pangan ke depan.

Sebelumnya, DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III telah menuntaskan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan. Ranperda ini merupakan salah satu dari tiga Ranperda yang diajukan Wali Kota Padang dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 14 April 2025.
Pembahasan dilakukan setelah DPRD membentuk Pansus I, II, dan III melalui keputusan DPRD Kota Padang sebagai bagian dari mekanisme legislasi daerah. Khusus Ranperda Penyelenggaraan Pangan, pembahasan oleh Pansus III berlangsung intensif sejak 15 hingga 18 April 2025, dan dilanjutkan dengan finalisasi laporan hasil pembahasan.
Proses tersebut bertujuan memastikan substansi Ranperda tersusun secara komprehensif, sistematis, serta sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Kota Padang.
Dalam pembahasannya, Pansus III DPRD Padang berpedoman pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Pansus III DPRD Padang diketuai oleh Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai Wakil Ketua dan M. Fautiaz Fauzi selaku Sekretaris. Adapun anggota Pansus III terdiri dari Ja’far, Mulyadi Muslim, Iskandar, Manufer Putra Firdaus, Dewi Susanti, Erianto, Wismar Panjaitan, Irwandi, Erismiarti, Rusdi, dan Surya Jufri.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, dalam laporan hasil pembahasan menyampaikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pangan telah dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembahasan Ranperda ini bertujuan memastikan materi muatan pasal demi pasal tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta berlandaskan prinsip kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, pemerataan, keberlanjutan, dan keadilan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pansus III merekomendasikan agar Ranperda Penyelenggaraan Pangan segera ditetapkan menjadi Perda, dengan penyempurnaan teknis pada sejumlah pasal serta penyesuaian dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
“Kami berharap, dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, Kota Padang semakin mantap menuju kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Pangan memiliki peran strategis sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
“Saat ini Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan pelaksanaan urusan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat lebih optimal dan terintegrasi,” ujarnya.
Berdasarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan akhirnya disetujui bersama dan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ADV)
Editor :Riki Abdillah