Kejari Padang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Kajari Padang, Koswara saat memberikan keterangan kepada awak media.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tipikor Manipulasi Jaminan Pada Pemberian Fasilitas Kredit modal kerja Bank Garansi Distribusi Semen oleh BSN selaku Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar pada PT BNI SKM Padang Senin (29/12/2025).
“Tim penyidik Kejari Padang mengumumkan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkara manipulasi Jaminan Pada Pemberian Fasilitas Kredit modal kerja bank Garansi Distribusi Semen sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 34 Miliar,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara didampingi PLT Kasi Pidsus Kejari Padang Budi Sastera dan Kasi Intel Kejari Padang Erianto.
Koswara mengatakan mengatakan selain BSN yang mengajukan agunan fiktif juga ditetapkan dua orang tersangka lainnya yakni RA selaku Senior Relationship Manager PT BNI SKM Padaang periode 2016-2019 berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kejari Padang dan juga RF selaku Relationship Manager periode 2018-2020 PT BNI SKM Padang yang disinyalir diduga membantu dalam pemulusan manipulasi Tipikor tersebut.
Namun dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari Padang hari ini hanya RF yang baru menghadiri pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari Padang.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan selaku saksi namun yang datang hanya satu orang dengan inisial RF. Sedangkan BSN dan RA tidak datang, sebelumnya kita lakukan pemanggilan sebagai saksi dan kita periksa lalu kita lakukan penetapan sebagai tersangka dan saat ini kita tengah lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Karena ketidak hadiran kedua orang tersangka lainnya Koswara mengatakan Kejari Padang akan kembali melakukan pemanggilan kepada BSN dan RA minggu depan. “Untuk saat ini RF belum kita lakukan penahanan,” ucapnya.
Terkait dengan telah ditetapkannya status BSN, RA dan RF sebagai tersangka, Koswara mengatakan Kejari akan membuka opsi pencekalan terhadap para tersangka. “Kita akan lakukan pertimbangan,” ujarnya.
(*)
Editor :Andry