Pansus III DPRD Padang Siapkan Perda Penguatan Lembaga dan Pelestarian Adat Minangkabau
Rapat Pansus III membahas Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau. Selasa (9/12/2025)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau.
Ranperda ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat Minangkabau di Kota Padang, meskipun struktur pemerintahan terendah di kota ini berbentuk kelurahan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan posisi adat dan budaya Minangkabau dalam sistem pemerintahan daerah.

“Undang-undang ini menempatkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah sebagai amanah hukum, bukan sekadar slogan. Karena itu DPRD berkewajiban menindaklanjutinya melalui peraturan daerah,” ujar Mulyadi Muslim dalam rapat pembahasan Pansus III, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, Ranperda ini dirancang untuk memastikan pelestarian adat Minangkabau berjalan sesuai nilai dan sistem yang diwariskan oleh para pemilik adat, yaitu Ninik Mamak dan Penghulu. DPRD Padang, kata Mulyadi, tidak menginginkan pengaturan adat yang justru menjauh dari substansi budaya yang hidup di tengah masyarakat.
“Kita ingin adat Minangkabau tetap lestari sesuai jati dirinya, sesuai kehendak para pemilik nagari dan pemangku adat. Karena itu mereka harus dilibatkan secara penuh dalam perumusan Perda ini,” tegasnya.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Pansus III menghadirkan langsung Ninik Mamak dan Penghulu dari sepuluh nagari yang telah lama ada di wilayah Kota Padang jauh sebelum berdirinya negara. Keterlibatan tokoh adat ini diharapkan memastikan Ranperda benar-benar berpijak pada struktur dan nilai adat Minangkabau yang autentik.
Salah satu poin strategis dalam Ranperda ini adalah penguatan pelestarian budaya bagi generasi muda. Jika disahkan, Perda akan mengamanatkan integrasi nilai adat dan budaya Minangkabau ke dalam pendidikan formal dan informal pada jenjang dasar dan menengah, tidak lagi sekadar melalui kebijakan berbasis instruksi.
Selain itu, Pansus III juga memberi perhatian pada pengaturan peran dubalang sebagai pengawal adat. Mulyadi Muslim menilai perlu adanya kejelasan tugas dan fungsi dubalang kota agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Satpol PP maupun dubalang nagari.

“Peran dubalang harus ditempatkan secara proporsional dan sesuai kehendak masyarakat adat, agar keberadaannya efektif dan tidak saling mengambil peran dengan institusi lain,” jelasnya.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD Padang menegaskan komitmennya membangun daerah yang tidak hanya patuh pada regulasi nasional, tetapi juga berakar kuat pada nilai budaya lokal. Mulyadi berharap Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang kokoh, agar adat Minangkabau yang indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh tetap hidup dan berkelanjutan di Kota Padang.(ADV)
Editor :Andry