Pendekatan Restoratif dan Pencegahan Kriminal, Polmas Dinilai Mampu Jadi Wajah Baru Penegakan Hukum
Shanty Syafyuana Putri, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Pendekatan keadilan restoratif dan pencegahan kriminal dinilai sebagai formula baru yang lebih manusiawi dalam kebijakan hukum pidana Indonesia. Gagasan itu disampaikan Shanty Syafyuana Putri, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, dalam presentasi akademik bertajuk Upaya Peningkatan Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Ia menekankan bahwa orientasi utama kebijakan kriminal harus mengarah pada kesejahteraan masyarakat, bukan semata hukuman penjara.
Dalam studinya, Shanty mengingatkan bahwa kebijakan pidana tidak boleh dipisahkan dari kebijakan sosial. Keberhasilan hukum, menurutnya, diukur dari terciptanya social defence dan social welfare, yakni tingkat keamanan yang terjaga serta meningkatnya kesejahteraan warga. Paradigma lama yang represif hanya melahirkan penjara penuh tanpa menyentuh akar persoalan kejahatan.
Ia mengutip rumusan Prof. G. Peter Hoefnagels yang menyebut kebijakan kriminal sebagai organisasi rasional dari reaksi sosial terhadap kejahatan. Artinya, setiap langkah negara baik melalui polisi, jaksa, maupun hakim harus berbasis data dan logika. Respons emosional sesaat, seperti tuntutan menghukum seberat-beratnya, berpotensi merusak tujuan besar kebijakan hukum pidana modern yang layak menjadi long time keyword dalam reformasi hukum nasional.
Shanty memetakan kebijakan hukum pidana ke dalam tiga tahap penting. Tahap pertama adalah kebijakan legislatif, yaitu perumusan undang-undang oleh DPR dan pemerintah. Kesalahan rumusan pasal multitafsir atau ancaman tidak proporsional akan berdampak sistemik pada tahap berikutnya.
Tahap kedua adalah kebijakan aplikasi oleh aparat penegak hukum. Disini sering muncul dilema antara kepastian dan keadilan. Banyak perkara kecil tetap diproses panjang karena jaksa dan hakim terikat teks undang-undang yang kaku.
Tahap ketiga, yakni kebijakan eksekusi di lembaga pemasyarakatan, seharusnya berfokus pada rehabilitasi. Namun realitas menunjukkan penjara lebih menekankan penahanan ketimbang reintegrasi sosial. Karena itu, jalur non-penal seperti edukasi, kesehatan mental, dan penguatan ekonomi perlu diperkuat untuk mendukung pencegahan kejahatan.
Peran strategis pemolisian masyarakat atau Polmas menjadi sorotan utama. Melalui Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021, polisi didorong bermitra dengan warga lewat Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM). Forum ini diharapkan mampu menyelesaikan konflik dan perkara ringan secara musyawarah.
Contoh keberhasilan terlihat pada studi lapangan di Kota Bandar Lampung tahun 2011, FKPM setempat mampu menuntaskan sedikitnya 24 kasus pidana ringan seperti pencurian kecil dan perkelahian tetangga dengan prinsip keadilan restoratif. Warga dan pelaku dipertemukan, kerugian diganti, hubungan sosial pulih tanpa proses pengadilan mahal.
Meski demikian, implementasi Polmas belum optimal. Shanty menemukan tantangan berupa krisis SDM Polmas, keterbatasan anggaran, hingga kesenjangan hukum karena belum ada undang-undang yang mengakui kesepakatan damai di FKPM sebagai dasar penghentian perkara. Banyak FKPM akhirnya hanya menjadi papan nama tanpa fungsi nyata.
Potensi penyimpangan juga perlu diantisipasi, seperti komersialisasi “uang damai” dan arogansi kekuasaan petugas. Tanpa pengawasan lintas sektor, keadilan restoratif bisa melenceng dari tujuan membumi. Karena itu, ia mengusulkan kolaborasi multi-agency dengan Dinas Sosial, Pendidikan, dan lembaga bantuan hukum.
Dia menawarkan lima langkah strategis reformasi legislatif melalui pembentukan undang-undang keadilan Restoratif, transformasi budaya hukum polisi menjadi fasilitator, penguatan jalur non-penal, integrasi kearifan lokal seperti rembug desa dan mekanisme adat, serta pendekatan multi-agency yang menyasar akar masalah sosial.
Pendekatan sensitif gender juga harus menjadi bagian dari kebijakan. Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual, FKPM dapat berperan mencegah reviktimisasi perempuan dengan mediasi yang aman. (*)
Editor :Andry