Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Narkotika 47 Kg Sabu di Padang, Bukti Perang Terhadap Narkoba
Suasana Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ari Asman als Badai bin Herman digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Rabu (15/4/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ari Asman als Badai bin Herman digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang pada Rabu (15/4/2026).
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra tersebut beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang dipimpin Nasri bersama dua hakim anggota memulai sidang sekitar pukul 11.19 WIB dengan dihadiri jaksa, penasihat hukum, keluarga terdakwa, serta media.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan menjual, membeli, dan mendistribusikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar," ujarnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa atas perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan meliputi puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 49 kilogram yang direncanakan untuk dimusnahkan.
Selain itu, sejumlah barang lain seperti tas ransel, timbangan digital, plastik bening, telepon genggam, hingga pakaian turut diajukan untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor disita untuk negara sebagai bagian dari barang bukti perkara.
"Pelaksanaan sidang berjalan aman dan lancar hingga selesai," kata Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto.
Sidang berakhir sekitar pukul 11.35 WIB tanpa adanya gangguan keamanan selama proses berlangsung.
Perkara ini akan kembali disidangkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Eriyanto menyebut pihak intelijen kejaksaan akan terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi gangguan pasca sidang.(*)
Editor :Andry