Kejati Sumbar dan Komjak RI Gelar FGD di Fakultas Hukum Unand

Komisi Kejaksaan bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Narasumber foto bersama usai FGD di Fakultas Hukum Unand. Ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Ferdi, SH., MH, mengatakan, pentingnya peran perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi akademik
terhadap arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Selain itu, KUHP yang baru akan menyesuaikan dengan kurikulum di Fakultas Hukum.
"Nantinya para dosen sudah memasukkan pada bahan kuliah meskipun belum diterapkan dan mahasiswa diberikan kesempatan untuk itu," katanya, Kamis (8/5/2025).
Kegiatan tersebut,berkerja sama antara akademisi dan lembaga penegak hukum harus terus diperkuat untuk menjawab
tantangan hukum yang semakin kompleks.
Rektor Unand Dr. Efa Yonnedi,
menekankan bahwa, reformasi hukum acara pidana harus berlandaskan pada
prinsip integritas, profesionalisme, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, yang menjadi narasumber berharap, Kejaksaan dan polisi bisa menyatu sejak awal proses penyidikan, sehingga antara korban dan pelaku itu jelas.
Guru besar hukum Unand, Prof. Elwi Danil, mengatakan, penyidikan tersebut adalah multi aspek.
Kegiatan yang bertemakan, Mendorong Penyidikan yang Transparan dan
Akuntabel melalui Penguatan Lembaga Penegak Hukum dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia, dihadiri oleh seluruh Kejaksaan se Sumbar dan civitas akademik.
Kegiatan FGD ini juga menghadirkan keynote speech dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum., yang berkomitmen Kejaksaan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, serta pentingnya sinergi kelembagaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat. (*)
Editor :Riki Abdillah