Kejari Padang Segera Limpahkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Istri Perwira Polisi

Kantor Kejaksaan Negeri Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejari Padang akan limpahkan ke pengadilan terkait dugaan kasus perselingkuhan seorang dokter yang juga istri perwira kepolisian di Padang dengan mantan direktur salah satu rumah sakit kementrian di Kota Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera mengatakan kasusnya sudah naik ke tahap II pada hari Senin yang lalu dan akan dilanjutkan ke pelimpahan ke pengadilan pada hari Jumat.
"Terkait dengan kasus yang berkaitan dengan pasal 284 KUHP antara seorang dokter dengan selingkuhannya pada hari Senin yang lalu sudah diserahkan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sumbar ke Kejari Padang. Karena dakwaan sudah selesai kita tinggal limpahkan ke pengadilan," katanya Kamis (8/5/2025).
Budi sendiri menceritakan awal mula kronologis kejadian ini berawal saat suami korban menaruh kecurigaan terhadap gelagat istrinya.
"Dari kecurigaan tersebut kemudian suami dari terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada sekitar bulan September 2024 yang lalu," ucapnya.
Terkait dengan salah seorang terdakwa yang dikabarkan akan melaksanakan haji tahun ini Budi mengatakan berkemungkinan ia tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut karena sudah memasuki proses hukum.
"Kalau dari informasinya iya, namun karena proses hukum telah berlangsung nanti itu kewenangan pengadilan," ujarnya.
Lalu terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua terdakwa yang diduga berselingkuh Budi mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau untuk penahanan tidak kita lakukan karena sesuai dengan ancaman pasal dibawah 5 tahun tidak bisa kita lakukan penahanan dan juga tidak termasuk pasal-pasal pengecualian sehingga tidak bisa dilakukan penahanan namun keduaNya dikenakan wajib lapor," pungkasnya. (*)
Editor :Riki Abdillah