Mediasi Kasus Gugatan Utang Negara 1950 Gagal, Negara Tak Bersedia Membayar Hutang

Dr. Amiziduhu Mendrofa, SH. MH memperlihatkan bukti hutang negara kepada awak media
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Mediasi antara warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik dengan Presiden RI , terkait gugatan hutang negara pemerintah sejak tahun 1950 yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang akhirnya gagal.
Pasalnya, mediasi yang difasilitator hakim Reza Himawan Pratama itu, tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Tergugat Presiden RI, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.
Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978 diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978, namun jika tidak diuangkan maka akan kadaluarsa.
"Berdasarkan hal tersebut di atas oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan atau ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi kadaluarsa sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis salah seorang pengacara Menteri Keuangan Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat Dr. Amiziduhu Mendrofa, SH. MH mengaku kecewa dengan jawaban tergugat.
"Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," katanya, usai mediasi, Rabu (26/1/2022).
Mendrofa mengatakan sangat aneh alasan tidak mau membayar utang karena alasan kadaluarsa seperti KMK tersebut.
Padahal kata Mendrofa, KMK itu mengangkangi Undang-Undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kadaluarsa. Aneh, utang kok bisa kadaluarsa," jelasnya.
Read more info "Mediasi Kasus Gugatan Utang Negara 1950 Gagal, Negara Tak Bersedia Membayar Hutang" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang