Berkas Dugaan Kasus Korupsi KONI Padang Belum Rampung, Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah menetapkan tiga orang tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun 2018 hingga 2020, yang menjerat tiga tersangka sekaligus yakninya As selaku mantan Ketua Umum KONI, DV selaku mantan Wakil Ketua KONI 1, dan NZ selaku mantan bendahara 1. Namun hingga kini Kejari Padang, terus berkerja keras dalam merampungkan kasus tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto, didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, mengatakan ketika dihubungi, saat berkas tersebut masih belum siap.
"Saat ini masih dalam pemberkasaan, kita berharap agar kasus tersebut cepat selesai," katanya, Senin (24/1/2022).
Sementara itu, kuasa hukum dari tersangka yakninya AG selaku mantan Ketua Umum KONI Padang, mengaku menghagai proses hukum yang berlaku.
"Apapun proses hukum yang dilakukan Kejari Padang ke depannya kita akan ikuti dengan benar dan saat ini klien kami koperatif," sebut kuasa hukum AG, Putri Deyesi Rizki, saat dihubungi melalui hand phone genggam.
Dia menambahkannya, terkait audit hingga masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Ya Menurut Surat Edaran Makah Agung (SEMA) nomor empat tahun 2016 yang bisa dan diakui perhitungan kerugian negara itu BPK yang berwenang," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Padang pada tanggal 31 Desember 2021, menetepkan tiga tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun 2018 hingga 2020.
Saat itu, Kejari Padang menetapkan AS selaku mantan Ketua Umum KONI, DV selaku mantan Wakil Ketua KONI 1, dan NZ selaku mantan bendahara 1.
Menurut Kejari Padang, penetepan tersebut berdasarkan dua alat bukti, yang mengarah pada tindakan perbuatan tindak pidana korupsi. Berupa kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atas laporan keuangannya.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil sementara negara mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar.
Lebih lanjut dijelaskan, ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka kooperatif. Meskipun demikian, pasal yang dikenakan yaitu 2,3,9, undang undang tindak pidana korupsi Jo 55 KUHP, minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang