Kajari Padang Koswara Musnahkan Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara, memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijisde). Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja seberat 8.67 gram, sabu 47.4024 gram, empat karung kosmetik tanpa izin edar, dua bok kosmetik tanpa izin edar, enam kardus kosmetik tanpa izin edar, 16 unit handphone, senjata tajam (sajam) dan sisik tringgiling sebanyak dua plastik putih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Padang, Dodi Susistro, mengatakan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada penegak hukum agar, segala bentuk kejahatan dapat ditekan.
"Mari bersama-sama memberantas kejahatan yang dapat mengancam masyarakat," katanya, Rabu (10/12/2025).
Ia mengajak, agar seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti.
Disebutkan, ancaman narkoba di Kota Padang, sangatlah meresahkan. Pasalnya
"Kaskus yang sering ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Padang mendominasi narkoba, sehingga Kota Padang memiliki misi
Padang pintar, cerdas, sehat, maju dan sehat. Bila ingin sukses harus jauhi narkoba,"kata orang nomor dua di Kota Padang ini.
Dijelaskan, Kota Padang mempunyai program unggulan yakninya smart surau, menanam kan nilai-nilai agama, generasi muda, bebas dari narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padang, jalan Gajah Mada, Kota Padang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Padang, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kasat Narkoba Polresta Padang dan forkompinda.(*)
Ist
Editor :Andry