BRI Syariah Padang Kebobolan Rp 5 Miliar Lebih, Berkas Tahap II Sudah di Kejari Padang
Polda Sumbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang,Kamis (20/1/2022)
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Padang kebobolan Rp 5 miliar lebih, akibat ulah oknumnya berinsial SA. Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana perbankan, karena telah membuat pencatatan palsu yang terungkap pada Juli 2020.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat telah, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, pada Kamis (20/1/2022).
Menurut Kasi Intelijen Roni Saputra didampingi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera mengatakan, nomor register perkara: PDM-75/Eku.2/Pdang/01/2022.
"Kami telah melakukan Tahap II dari Polda Sumbar terkait tindakan pidana perbankan yang dilakukan SA pada BRI Syariah Cabang Padang Jalan Veteran No.37D RT.002 RW. 003 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang,"ucap Kasi Intelijen Roni Saputra Kasi Pidana Umum (Pidum) Budi Sastera kepada wartawan.
Ditambahkannya,proses tahap II terhadap tersangka Sri Astuti tersebut dilakukan oleh Jaksa P.16 yaitu Dhani Alfarid, S.H., M.H dalam perkara Tindak Pidana Perbankan Syariah.
Proses tahap II tersangka SA dikawal oleh, tim intelijen Kejari Padang serta, tim penyidik kepolisian dari Polda Sumbar. Prosesnya dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera dan Kasubsi Penuntutan Renol Wedi. Setelah dilakukan Tahap II, terhadap Sri Hastuti, dilakukan penahanan di Polsek Padang Timur selama 20 hari.
"Penyerahan tahap II dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan prokes Covid-19, sehingga mencegah mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 antara tahanan dengan tahanan maupun dengan petugas di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Padang,"ungkapnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera menyebut, tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan tersangka terjadi sekira bulan Juli 2020 yang merugikan nasabah sebesar Rp 5.4 M
Selain itu, tersangka dikenakan kesatu Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau kedua Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang