Mediasi Kasus Gugatan Utang Negara 1950 Gagal, Negara Tak Bersedia Membayar Hutang

Dr. Amiziduhu Mendrofa, SH. MH memperlihatkan bukti hutang negara kepada awak media
Mendrofa mengatakan Undang-Undang jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.
Mendrofa pun menyinggung kliennya yang sudah membantu pemerintah dalam keadaan negara kesulitan.
"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," jelas Mendrofa.
Menurut Mendrofa, karena mediasi gagal maka pihaknya siap melanjutkan gugatan ke persidangan.
"Akan lanjut ke sidang nantinya," kata Mendrofa.
Dalam berita sebelumnya dijelaskan, kliennya mengajukan gugatan terkait hutang negara pada tahun 1950.
Dimana dalam undang-undang darurat RI Nomor : 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditanda tangani Presiden RI, Ir.Soekarno. Undang-undang darurat nomor 13 tahun 1950, telah menetapkan tentang pinjaman darurat,yang diatur pada pasal 1.
Disebutkan, menteri keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala tindakan, untuk mengadakan pinjaman bagi negara RI dan, untuk mewajibkan turut serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagi pula mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konsitusi sementara.
Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program reka- pitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kridit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
Tak hanya itu, jumlah pinjaman itu didasarkan pada penetapan dalam pasal 4 dan 8 dari keputusan tanggal 19 Maret 1950. Kemudian surat pinjaman berbungan 3 per seratus dalam satu tahun yang dibayar, atas kupon tahunan pada setiap tanggal 1 September 1950. Dimana kupon dapat ditunaikan pada semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan jika perlu pada tempat-tempat lain.
Bahwa berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh, tergugat yang ditanda tangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku menteri keuangan tahun 1950 sebesar Rp80.300, dengan sebesar 3% per satu tahun. Berdasarkan peraturan perundang-undang.
Read more info "Mediasi Kasus Gugatan Utang Negara 1950 Gagal, Negara Tak Bersedia Membayar Hutang" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang