Mediasi Kasus Gugatan Utang Negara 1950 Gagal, Negara Tak Bersedia Membayar Hutang

Dr. Amiziduhu Mendrofa, SH. MH memperlihatkan bukti hutang negara kepada awak media
Ditambahkannya, pada bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan nilai satu lembar adalah sebesar Rp10.000 dan jumlah lembaran pinjaman pemerintah RI sebanyak 3 lembar dengan, nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp30.000 serta foto kopi.
Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan 1 lembar sebesar Rp1000 dan jumlah pinjaman pemerintah RI sebanyak 36 lembar. Bunga pinjaman 3% per satu tahun dari pokok pinjaman Rp80.300, bungan satu tahun Rp2.409 dan bunga pinjaman pokok koversikan pada emas murni, maka dapat emas seberat 0,603 kg per satu tahun.
Pinjaman pemerintah Indonesia, terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah 71 tahun X bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah sebanyak 42,813 kg emas murni.
Dr.Amiziduhu Mendrofa,SH.MH lebih jelas membeberkan terjadinya hutang tersebut.
Dimana hutang negara ini pada tahun 1950, ada salah seorang memberikan pinjaman kepada pemerintah tahun 1950, karena waktu itu negara dalam keadaan tidak memiliki anggaran. Sehingga dipinjamkanlah melalui menteri keuangan.
Dilanjutkan, beberapa kali diminta tidak dikembalikan, dan juga tidak dibayarkan, sehingga digugatlah.
Untuk tergugat I Presiden RI, tergugat II Menteri Keuangan RI, dan turut tergugat III DPR RI. Dalam sidang tersebut,
telah datang kuasa hukumnya. Kalau presiden kuasa hukumnya jaksa agung, namun dilegasikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Sedangkan Menteri Keuangan RI, diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kementerian Keuangan yang ada perwakilan di Sumbar, sementara ketua DPR RI diwakili oleh komisi III biro hukum.
Menuturkan, terjadinya pinjam meminjam pada saat itu berada di Padang.
Gugatan perdata ini diajukan kepengadilan dimana saja, boleh dilakukan oleh penggugat, boleh juga dilakukan kepada tergugat, karena penggugat berada di Padang, maka dilakukanlah di Padang.
Ia berharap, agar kepada Presiden RI, Menteri Keuangan RI, dan Ketua DPR, untuk datang memberikan mencari solusi yang terbaik.(*)
Read more info "Mediasi Kasus Gugatan Utang Negara 1950 Gagal, Negara Tak Bersedia Membayar Hutang" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang