Pemko Padang Tegas Tertibkan Bangunan yang Berdiri di Fasilitas Umum
Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas badan jalan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas badan jalan dan saluran drainase di Kampung Terandam, RT 01 RW 02, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (13/7/2026).
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, Kecamatan Pauh, dan Kelurahan Cupak Tangah. Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas umum serta mengganggu fungsi drainase dan kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., mengatakan, penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan sesuai prosedur ditempuh.
Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan dan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
"Pemilik bangunan telah diberikan surat perintah bongkar dengan tenggat waktu 3x24 jam. Karena tidak diindahkan, petugas akhirnya melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Chandra, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan drainase agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah Kota Padang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas aset negara maupun fasilitas publik agar tidak mengganggu kepentingan umum dan menghindari tindakan penertiban di kemudian hari.(*)
Editor :Andry