Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Solok, Ratusan Gram Emas Disita
Ditreskrimsus Polda Sumbar menyita satu kantong emas urai seberat 11,72 gram, satu kantong emas murni seberat 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan total berat hampir dua kilogram.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas serta perak ilegal di Kota Solok dengan mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti logam mulia bernilai tinggi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi tangkap tangan di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66).
"Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita satu kantong emas urai seberat 11,72 gram, satu kantong emas murni seberat 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan total berat hampir dua kilogram.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah logam mulia, di antaranya tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, dan timbangan digital.
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas pengolahan dan penampungan emas ilegal dinilai merugikan negara sekaligus berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal karena dampaknya sangat besar terhadap pemasukan negara maupun lingkungan, dan proses hukum akan kami kawal hingga persidangan," tegasnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penampungan emas ilegal yang lebih luas.
Secara terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.
"Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga ketertiban serta mencegah tindak pidana yang merugikan daerah secara masif," ungkapnya.
Keempat tersangka kini ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.(*)
Editor :Andry