Kemendagri Desak Sumbar Segera Serap Dana TKD Rp2,63 Triliun
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan memberi arahan saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan TKD 2026 di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (21/7/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat segera mempercepat penyerapan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp2,63 triliun agar program prioritas 2026 dapat segera berjalan.
Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, usai Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan TKD 2026 di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (21/7/2026).
Horas menegaskan seluruh kegiatan yang dibiayai melalui tambahan TKD seharusnya sudah dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan program.
"Kami mendorong agar pelaksanaan dipercepat karena pengadaan dapat dilakukan melalui e-Katalog, termasuk e-Katalog lokal agar prosesnya lebih cepat dan efisien," ujarnya.
Kemendagri juga meminta pemerintah daerah tidak ragu melakukan penyesuaian Peraturan Kepala Daerah apabila diperlukan agar penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Perhatian khusus diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Agam dan Kabupaten Padang Pariaman agar segera mematangkan persiapan sehingga realisasi anggaran tidak mengalami keterlambatan.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan kehadiran tim Kemendagri bertujuan memastikan percepatan penyerapan tambahan TKD berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Mahyeldi, seluruh bupati dan wali kota telah menyampaikan berbagai kendala mulai dari proses perencanaan, kelengkapan administrasi hingga pelaksanaan program di lapangan.
"Pemerintah kabupaten dan kota kami minta memprioritaskan kegiatan yang paling mendesak, termasuk pengadaan melalui e-Katalog agar prosesnya lebih cepat," katanya.
Mahyeldi menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumbar akan menyusun dokumen bersama sebagai pedoman percepatan pelaksanaan seluruh program yang dibiayai melalui tambahan TKD.
Dokumen tersebut akan menjadi acuan evaluasi berkala terhadap capaian setiap daerah dengan target seluruh program rampung pada November 2026.
"Melalui evaluasi berkala, setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan sehingga seluruh dana TKD yang dialokasikan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara maksimal," ungkapnya.
Pemerintah pusat sebelumnya telah mengalokasikan tambahan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp2,63 triliun bagi Pemerintah Provinsi Sumbar dan 19 pemerintah kabupaten/kota pada 2026.
Tambahan anggaran tersebut diprioritaskan untuk pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, serta penguatan mitigasi bencana di berbagai daerah di Sumatera Barat.(*)
Editor :Andry