DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026
DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, Jum'at siang, (17/7/2026), di Lt. 2 Ruang Sidang Utam.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah Kota Padang, Jumat (17/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Rapat juga dihadiri para anggota DPRD.
Dari jajaran Pemerintah Kota Padang hadir Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
Fraksi PDI Perjuangan–PPP Dorong Optimalisasi PAD

Melalui juru bicaranya, Cristian Rudy Kurniawan, Fraksi PDI Perjuangan–PPP menyoroti kondisi defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp157,48 miliar.
Fraksi PDI Perjuangan–PPP mendorong Pemerintah Kota Padang untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah, sehingga ketergantungan terhadap SiLPA maupun dana transfer pemerintah pusat dapat dikurangi secara bertahap.
«"Di tengah kecenderungan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, kami mendorong Pemerintah Kota Padang untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah," ujar Cristian.»
Fraksi Gerindra Tolak Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Batang Kabuang
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyatakan tidak menyetujui alokasi hibah sebesar Rp3 miliar kepada Pondok Pesantren MTI (PPMTI) Batang Kabuang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui juru bicara Rachmad Wijaya, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung penguatan lembaga pendidikan keagamaan. Namun, terhadap pemberian hibah tersebut, fraksi menyampaikan keberatan yang didasarkan pada dua pertimbangan utama.
Pertama, pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.
"Peran pemerintah daerah dalam skema tersebut semestinya hanya sebatas fasilitasi administratif atau dukungan nonstruktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar," tegas Rachmad.
Kedua, Fraksi Gerindra menilai pemberian hibah tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021, karena dinilai melampaui batas kewajaran untuk lembaga keagamaan dan belum melalui mekanisme seleksi yang transparan serta kompetitif.
Fraksi PKB–UMMAT Ingatkan Kepatuhan terhadap Regulasi

Fraksi PKB–UMMAT melalui Sekretaris Fraksi, Zalmadi, mengingatkan Pemerintah Kota Padang agar seluruh kebijakan dan program pembangunan selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan langkah penting untuk menghindari potensi persoalan hukum bagi penyelenggara pemerintahan di kemudian hari.
"Semua kebijakan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum bagi penyelenggara pemerintahan," ujar Zalmadi.
Fraksi PKB–UMMAT juga menilai pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama setelah adanya berbagai regulasi baru, termasuk kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang menuntut pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.

Selain itu, fraksi juga menyoroti kondisi Kota Padang yang terdampak bencana sehingga mengakibatkan kerusakan pada berbagai infrastruktur, seperti jalan, jembatan, fasilitas umum, rumah ibadah, dan rumah warga.
Menurut Zalmadi, pemerintah pusat telah mengembalikan sebagian dana TKD kepada daerah terdampak bencana, termasuk Kota Padang. Oleh karena itu, Fraksi PKB–UMMAT meminta Pemerintah Kota Padang menggunakan anggaran tersebut secara hati-hati sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan ketentuan yang berlaku.
Fraksi PKB–UMMAT juga mendukung percepatan pembangunan dan pemulihan infrastruktur pascabencana, namun menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaannya harus tetap mematuhi aspek hukum, mekanisme penganggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian secara resmi Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah Kota Padang sebagai tahapan awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. (ADV)Apabila akan dimuat di media online, naskah ini juga dapat dipadatkan menjadi sekitar 700–900 kata dengan gaya penulisan yang lebih tajam dan SEO-friendly.(ADV)
Editor :Andry