Uang Penjualan Jagung Rp30 Juta Raib, Pria 53 Tahun Dicokok Polisi di Limapuluh Kota
AN ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Jumat malam (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
SIGAPNEWS.CO.ID | LIMAPULUH KOTA — Kasus penggelapan uang hasil panen kembali mencuat di Kabupaten Limapuluh Kota. Seorang pria berinisial AN (53) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang penjualan jagung pakan ayam senilai lebih dari Rp30 juta.
AN ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Jumat malam (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di Jorong Tanjuang Jati, VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari transaksi penjualan jagung di Jorong Belubus, Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kamis (27/11/2025). Namun, uang hasil penjualan tersebut tak pernah disetorkan kepada pihak yang berhak. Nilainya mencapai Rp30.344.000.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang tersebut justru dikuasai AN secara sepihak. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku membenarkan telah menguasai uang hasil penjualan jagung tanpa izin,” ungkap penyidik, Minggu (11/1/2026)
Usai ditangkap, AN langsung digelandang ke Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota IPTU Repaldi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penggelapan, terutama yang merugikan masyarakat kecil.
“Setiap pelanggaran hukum akan kami proses secara profesional. Ini bagian dari komitmen kami memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam kerja sama usaha dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.(*)
Editor :Andry