Terkait Aksi Walk Out Hakim, FSHA Indonesia Berikan Penjelasan
Palu Pengadilan.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA — Perihal Aksi walk out yang dilakukan oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yaitu Mahpudin. Forum Solidaritas Hakim Ad-Hoc (FSHA) Indonesia memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Pasalnya, aksi walk out yang dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, berangkat keresahannya beliau terhadap perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 yang tidak kunjung
terealisasi serta kian tajamnya ketimpangan yang terjadi.
Sebagaimana video yang beredar luas, dapat terlihat bahwa, sebelum melakukan aksi walk outnya, Mahpudin sudah meminta ijin terlebih dahulu kepada ketua majelis dan anggota majelis I, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, Penasehat Hukum (PH), serta pengunjung sidang. Kemudian Mahpudin menyatakan, sikap perihal mogok sidang serta menyampaikan bahwa, perbuatan walk out tersebut merupakan hak konstitusional pribadinya, sebagai seorang hakim Ad Hoc yang merasakan ketidakadilan di lembaga peradilan.
Mahpudin, menyatakan bahwa tindakan tersebut beliau lakukan bukan sebagai bentuk kesengajaan untuk, melecehkan marwah pengadilan dan mengganggu jalannya pelayanan publik ataupun sebagai bentuk penolakan terhadap tugas yudisialnya. Hal tersebut murni beliau lakukan karena desakan hati nuraninya sebagai seorang hakim yang dituntut bersikap adil namun mendapatkan ketidakadilan pada saat duduk di podium Majelis hakim di ruang sidang yang sakral.
Disebutkan Mahpudin, ruang sidang adalah tempat mencari dan menegakkan keadilan. Terdorong dari hal tersebut, Mahpudin
terpaksa melakukan aksi walk out sebagai tanda adanya ketidakadilan dan ketimpangan besar yang sedang melanda lembaga peradilan.
FSHA Indonesia juga merasa perlu untuk menegaskan bahwasanya, hakim Ad Hoc, direkrut dari kalangan profesional yang sudah memiliki keahlian khusus dan pengalaman
bertahun-tahun dibidangnya masing-masing. Sehingga sudah sepatutnya bila negara
memberikan perlakuan yang pantas bagi hakim Ad Hoc seperti layaknya kepada tenaga ahli profesional.
"Namun sayangnya dalam tataran peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, negara seakan lupa ada hakim yang lahir dari reformasi yakni hakim Ad Hoc," kata Perwakilan hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi (tipikor), Dr. Lufsiana, SH. MH, dalam pers rilisnya, Jumat (9/1/2026).
Disebutkan, sepanjang sejarah keberadaan hakim Ad Hoc sejak era reformasi hingga saat ini, adalah hakim yang paling minim berkasus. Sehingga integritas dan pengabdian hakim Ad Hoc tidak perlu diragukan lagi.
Seelain itu, pergerakan hakim Ad Hoc yang dilakukan saat ini adalah untuk menagih janji dan meminta keadilan Presiden yang selama ini mendapatkan perlakuan yang tidak setara dan terdiskriminasi dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi yang Kami minta adalah hak dalam koridor konstitusi, bukan lantas meminta keistimewaan lain ataupun untuk hidup berhedon ria. Bila rasa dan jiwa pengabdian tidak tertanam di diri Kami, mana mungkin selama 13 tahun Kami berdiam diri," tegasnya.
Adapun perihal aksi mogok yang akan Kami laksanakan pada tanggal 12 sampai 21 Januari 2026, bentuk dari usaha yang dapat dilakukan.
"Aksi mogok tersebut pun akan Kami jalani dengan memperhitungkan situasi dan kondisi setiap perkara yang Kami tangani dan tidak melupakan tugas serta tanggungjawab Kami," ujarnya.
FSHA Indonesia menyampaikan bahwa hakim Ad Hoc tetap, berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan. Sebab kesejahteraan hakim Ad Hoc bukanlah kepentingan pribadi semata, melainkan prasyarat penting bagi terjaganya independensi dan imparsialitas peradilan.
Bila ketimpangan kesejahteraan dibiarkan berlarut-larut, maka akan berpotensi menggerus martabat lembaga peradilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri. Karena bagaimana publik bisa percaya pada pengadilan bila hakimnya saja tidak diperlakukan adil.
"Kami percaya bahwa peradilan yang kuat tidak lahir dari pengorbanan sepihak yang berkepanjangan, melainkan dari keseimbangan antara tanggung jawab dan penghargaan yang adil. Negara hukum yang beradab adalah negara yang mendengar suara hakimnya, bukan membiarkannya tenggelam dalam diam," tutupnya.(*)
Editor :Andry