Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MTsN 10 Pesisir Selatan Ditahan, Negara Rugi Rp1,2 Miliar
Penyidik Cabjari Pesisir Selatan di Balai Selasa resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor dana BOS serta dana operasional dan pemeliharaan di MTsN 10 Pesisir Selatan.
PAINAN — Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan di Balai Selasa resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana operasional dan pemeliharaan di MTsN 10 Pesisir Selatan. Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yufirsta, SH, MH, memimpin langsung tim penyidik yang menetapkan tiga tersangka, masing-masing:
1. Burhanudin (60), Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017–Juni 2024.
2. Dedi Erita (60), pihak rekanan atau penyedia barang/jasa.
3. Syafril (56), Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016–2024.
Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIb Painan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Mereka dijerat dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024 yang memprotes dugaan penyalahgunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Cabjari Pesisir Selatan melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket).
Hasil penyelidikan mengungkap adanya indikasi kegiatan fiktif dan mark up dalam penggunaan anggaran selama enam tahun, yakni 2018 hingga 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1.215.291.730.
“Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Rova Yufirsta.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, membenarkan adanya penahanan tiga tersangka tersebut.
“Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan,” jelas Rasyid.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Pesisir Selatan, mengingat dana BOS semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, bukan untuk diperkaya secara pribadi.(*)
Editor :Andry