Dermaga Bajau Amblas, Proyek Rp24,9 M di Mentawai Diselidiki Kejati Sumbar
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid dan Kasi Dik, Lexy Fatharany Kurniawan.
PADANG — Proyek pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menelan anggaran hampir Rp25 miliar dari APBN, kini menjadi sorotan hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan, setelah ditemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Mhd Rasyid, mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi pekerjaan proyek tidak sesuai kontrak hingga menyebabkan struktur dermaga amblas sedalam 1,7 meter.
“Bukti awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pekerjaan konstruksi,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Proyek senilai Rp24,9 miliar ini dibiayai melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, dan dikerjakan pada tahun 2019–2020. Namun, hingga kini, dermaga tersebut belum bisa difungsikan.
Sejak penanganan kasus ini dimulai pada April 2025, tim penyidik bidang pidana khusus telah memeriksa sekitar 20 saksi, mulai dari pejabat Dinas Perhubungan, pihak Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, kontraktor pelaksana, hingga pengawas proyek.
“Kami juga melibatkan ahli konstruksi untuk memperkuat pembuktian teknis,” tambah Rasyid.
Kejati Sumbar kini tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumatera Barat, yang akan menjadi kunci dalam penentuan tersangka.
Sementara itu, lima saksi tambahan dijadwalkan akan diperiksa dalam waktu dekat untuk memperdalam penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sebab Dermaga Bajau seharusnya menjadi salah satu infrastruktur vital bagi konektivitas antarpulau di Mentawai, namun justru terhenti akibat dugaan praktik korupsi.(*)
Editor :Andry