Biaya Haji 2027 Masih Dibahas Bersama DPR, Kemenhaj Pastikan Tidak Memberatkan Jemaah
Sekretaris Jenderal Kemenhaj RI, Teguh Dwi Nugroho.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Haji dan Umrah bersama (Kemenhaj) Komisi VIII DPR RI. Pemerintah memastikan penyusunan biaya haji tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan dan tidak memberatkan calon jemaah.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj RI, Teguh Dwi Nugroho mengatakan, pemerintah terus melakukan kajian terhadap komponen pembiayaan haji sebelum diajukan dan disepakati bersama DPR RI.
“Untuk biaya haji, saat ini masih kita usulkan kepada Komisi VIII DPR RI. Jadi belum bisa kami sampaikan apakah naik atau turun, karena proses pembahasannya masih berjalan,” katanya, Jumat (31/7/2027).
Saat menghadiri rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026, persiapan penyelenggaraan haji 2027, dan penyerahan penghargaan di Asrama Haji Padang.
Menurut Teguh, pembahasan biaya haji dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan jemaah, kualitas pelayanan, hingga keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki komitmen kuat agar, biaya perjalanan ibadah haji tetap berada pada batas yang wajar dan tidak menjadi beban bagi masyarakat.
“Komitmen Presiden, Menteri Haji dan Umrah, serta Wakil Menteri Haji dan Umrah adalah bagaimana biaya haji ini tidak memberatkan jemaah,” katanya.
Teguh menjelaskan, selain aspek biaya, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap berbagai komponen pelayanan haji agar penggunaan anggaran dapat semakin efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.
Menurutnya, transformasi tata kelola haji yang saat ini dilakukan Kemenhaj juga diarahkan untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.
Sementara terkait kuota haji, Teguh menyebut, penentuan jumlah jemaah tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan daftar tunggu (waiting list) secara nasional.
“Basis kita sekarang adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan lagi berdasarkan provinsi. Sehingga ke depan masa tunggu diharapkan semakin seragam di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, calon jemaah yang berangkat saat ini merupakan mereka yang telah mendaftar sekitar 14 tahun sebelumnya. Karena itu, pengelolaan kuota akan terus dilakukan berdasarkan sistem yang transparan dan sesuai ketentuan.
Melalui proses pembahasan bersama DPR RI, Kemenhaj berharap penyelenggaraan ibadah haji 2027 dapat menghadirkan keseimbangan antara kemampuan jemaah, kualitas pelayanan, serta tata kelola pembiayaan yang semakin baik.(*)
Editor :Andry