JA Rombak Jajarannya, Kajati Sumbar Juga Ikut Dimutasi

Yuni Daru Winarsih.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA -- Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin, melakukan mutasi terhadap pejabat untuk puluhan jabatan di Kejaksaan RI, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi.
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan JA RI nomor 854 tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
“Benar, bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan dimana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (13/10/2025) kemaren.
Dalam surat keputusan tersebut, total terdapat 73 pejabat yang dimutasi.
Sejumlah jabatan yang dimutasi adalah kepala kejaksaan tinggi, termasuk di dalamnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih yang dimutasi menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Berikutnya, Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dimutasi menjadi Kajati Riau.
Berikutnya, Ketut Sumedana yang sebelumnya menempati posisi Kejati Bali dimutasi menjadi Kejati Sumatera Selatan.
Kemudian, Chatarina Muliana yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jaksa ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi), kini menjabat sebagai Kajati Bali.
Lalu, Hermon Dekristo yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Jambi, kini menjadi KajatiJawa Barat.
Kemudian Emilwan Ridwan yang semula Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Kajati Kalimantan Barat.
Selain kepala kejaksaan tinggi, sejumlah jabatan strategis juga mengalami perombakan seperti Riono Budisantoso dari sebelumnya Kajati DIY menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Lalu Sofyan yang menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara, dimutasi menjadi Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Berikutnya, Chaerul Amir yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, dimutasi menjadi Sekretaris Jampidmil pada Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Sumurung Pandapotan Simaremare yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sumatera Selatan, kini menjadi Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.(*)
Editor :Andry