RS Selaguri Klarifikasi Terkait Penyitaan Gedung: Objek Bukan Aset Perusahaan Putusan Belum Inkracht

Francis Law Office Advokat dan Konsultan Ricky Hadiputra, S.H., M.H.,
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Manajemen PT Selaguri Citratama Medika, pengelola Rumah Sakit Selaguri Padang, memberikan klarifikasi resmi terkait penyitaan dan rencana eksekusi terhadap gedung rumah sakit. Melalui kuasa hukumnya dari Francis Law Office, pihak perusahaan menegaskan bahwa objek yang disita bukan merupakan aset milik PT Selaguri, serta putusan perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun perlu kami tegaskan bahwa objek yang disita bukan aset milik PT Selaguri Citratama Medika. Selain itu, putusan perkara ini belum inkracht karena masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Status hukumnya masih a quo,” ujar kuasa hukum Ricky Hadiputra, S.H., M.H., didampingi Ilham Fajri, S.H., Jumat (10/10/2025).
Pihaknya juga menyayangkan langkah Pengadilan Negeri Padang yang datang ke lokasi rumah sakit untuk melaksanakan penyitaan. Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, sebab bangunan yang dijadikan objek sita diketahui luas sebagai milik pribadi dr. Zein, bukan milik PT Selaguri.
Selain soal kepemilikan, kuasa hukum menilai tindakan penyitaan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap tidak sejalan dengan asas kepastian hukum. “Selain salah objek, nilai aset yang disita jauh melampaui nilai gugatan. Ini menimbulkan pertanyaan soal proporsionalitas dan keadilan dalam proses hukum,” kata Ricky.
Pihak perusahaan juga menanggapi isu hubungan ketenagakerjaan di RS Selaguri. Dari total 120 karyawan, seluruh hak telah diselesaikan sesuai ketentuan, kecuali 17 orang yang saat ini masih dalam proses klarifikasi dan komunikasi dengan pihak manajemen.
“Artinya, hanya sekitar 10 persen karyawan yang masih memiliki perbedaan pandangan terkait penyelesaian hak mereka. Kami tetap terbuka untuk berdialog dan menyelesaikan hal ini secara baik,” lanjut Ricky.
PT Selaguri Citratama Medika menegaskan komitmen menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.
“Kami berharap semua pihak menghormati asas due process of law. Proses hukum masih berjalan, sehingga langkah eksekusi seharusnya menunggu putusan inkracht. Kami juga mengimbau agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan proporsional,” tutup Ricky Hadiputra.(*)
Editor :Andry