Asintel Kejati Sumbar Berikan Materi Tentang Batasan Hukum Dunia Digital

Asintel Kejati Provinsi Sumbar, Dr. Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, memberikan materi kepada para siswa siswi SMK Negeri.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Dr. Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., kembali pimpin program jaksa mengajar di SMK Negeri 9 Padang.
Program jaksa mengajar, diikuti oleh siswa kelas XI sebanyak delapan kelas dan delapan jaksa Kejati Sumbar, memberikan materi tentang bijak bermedia sosial.
Kegiatan pembelajaran satu semester, merupakan pertemuan ketiga dan disambut oleh para siswa siswi serta guru.
Asintel Kejati Sumbar, mengatakan, siswa diberikan pemahaman mengenai batasan-batasan hukum di dunia digital serta pentingnya menjaga jejak digital secara bijak.
"Hal ini meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, mencegah pelanggaran hukum di kalangan pelajar, serta membentuk karakter generasi muda yang berintegritas," katanya, Senin (13/10/2025).
Ia berharap semangat para peserta didik bermanfaat dan menjadi bekal berharga bagi mereka di masa depan.
"Jaksa mengajar dapat terus menjadi wadah edukatif yang memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelajar, sekaligus menumbuhkan generasi muda yang cerdas bermedia, taat hukum, dan berintegritas," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala bida (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto, turut memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.
“Kami sangat mendukung program ini sebagai upaya untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada peserta didik. Kegiatan ini sangat penting untuk membentuk kesadaran hukum dan karakter positif di kalangan pelajar,” ujarnya.
Kepala Sekolah SMK Negeri 9 Padang, Dr. Syamsul Mardan, berharap berharap program ini berkelanjutan agar siswa, memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum.(*)
Editor :Andry