Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR : Tiga Saksi Diperiksa

Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan KUR periode 2022–2023,di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yaitu Andreas bersama tim, menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Kurnia dan Uci Afriani (berkas terpisah).
Para saksi dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yaitu pengawas pada salah satu bank BUMN, Sonia. Kepala bagian Mikro, Wahyu. Kepala Unit tahun 2022 hingga 2024 Yames.
Menurut saksi, Sonia, dirinya melakukan audit pada Desember 2023, terdapat penyimpangan terhadap pihak ketiga.
"Audit dilakukan secara interen," katanya Jumat (18/7/2025) kemaren.
Ia juga menjelaskan bahwa KUR, bertujuan untuk memperkuat permodalan UMKM, agar dapat mengembangkan usaha. Bila mengajukan KUR, tentunya ada prosedur seperti dokumen. Selain itu, wajib memiliki usaha.
"Jadi KUR dibayar setiap bulan, bila tidak dibayar maka ditagih. Namun demikian KUR, tidak ada agunan (jaminan)," tuturnya.
Dua saksi lainnya, menerangkan bahwa proses pencairan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Sidang yang diketuai majelis hakim Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, dilanjutkan pekan depan.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) nya, Ricky Hadiputra, Wahyudi Andriko, Ryan Septya Putra,dan Ilham Fajri, dari kantor hukum Farancis Law Office, tampak keberatan atas keterangan saksi.
Di luar persidangan, PH terdakwa Dhany Kurnia, mengatakan, menghormati keterangan saksi.
"Namun demikian, banyak bagian dari keterangan tersebut yang tidak sesuai dengan fakta, dan akan kami klarifikasi di persidangan dengan bukti dan saksi kami sendiri.” katanya.
Selain itu, tim PH terdakwa Dhany Kurnia, menuturkan, saat mencermati ada sejumlah inkonsistensi dalam keterangan saksi, baik dengan BAP maupun fakta di lapangan.
"Hal itu akan, menjadi bahan kami dalam menyusun pembelaan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.
Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit,menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.(*)
Editor :Andry