Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Cek, Terdakwa Divonis Hakim

Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa
Andri Utama, dalam kasus penipuan dan pemalsuan senilai Rp828.880.000, dengan menggunakan cek.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Said Hamrizal Zulfi, selaku hakim ketua sidang, divonis selama satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengaku pikir-pikir.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, mengatakan, terhadap putusan majelis hakim, Kejari Padang, juga pikir-pikir.
"Terhadap putusan majelis hakim, kami menyatakan sikap, untuk pikir-pikir," katanya saat diwawancarai di ruangan nya, Rabu (16/7/2025).
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara.
Dalam surat dakwaan JPU, dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan 13 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kafe UJBP Jalan By Pass, Samping Polsek Kuranji Kota Padang.
Dikatakan, berawal pada November 2021, saksi korban Rifza Warsil Panca Sakti sedang melakukan pekerjaan pengaspalan jalan di jembatan Sawahan dekat Masjid Istiqamah Kota Padang. Korban didatangi saksi Doni Ikhlasia dan mengenalkan kepada saksi Erman dan kemudian saksi Erman menawarkan korban bekerjasama dengan terdakwa, selaku Kepala Cabang PT. Bara.
Kemudian sekitar November 2021 pukul 20.00 WIB diadakan pertemuan disalah satu kafe Kota Padang antara korban, saksi Erman, saksi Jamalus dan terdakwa.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa minta tolong kepada korban untuk, dapat melakukan pekerjaan pengaspalan jalan di Batu Bajanjang Kabupaten Solok hingga korban sepakat untuk melakukannya.
Pada tanggal 9 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB kembali diadakan pertemuan di kafe dan terdakwa, menyerahkan uang muka, sejumlah Rp 500.000.000 dalam bentuk cek tunai PT. Bara kepada korban. Setelah menerima uang muka, korban memulai pekerjaannya pengaspalan bersama saksi Anto di Batu Bajanjang.
Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2021 kembali dilakukan pertemuan ditempat yang sama, karena aspal sudah habis, sementara proyek masih banyak tersisa, terdakwa menandatangani dan menyerahkan cek Bank atas nama CV Ascaa Aufaa Konstruksi No YA 729449 tertanggal 27 Desember 2021 dengan nilai nominal Rp 828.880.000 dan mengatakan kalau terdakwa juga merupakan Direktur di CV Ascaa Aufaa.
Saat itu, korban mempertanyakan kenapa cek dari CV Ascaa Aufaa Konstruksi yang diberikan, sedangkan korban bekerja dengan PT. Bara, namun terdakwa menjawab “Kalau daun cek dari PT Bara sudah habis, nanti setelah cek PT Bara ada ditukar lagi”.
Saat korban akan mengkliring cek tersebut selalu dicegah terdakwa untuk, mencairkannya sampai setahun. Sekira bulan Desember 2022, korban mendapat informasi di lapangan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok ternyata sudah mencairkan proyek yang dikerjakan korban, namun terdakwa tidak membayarkannya kepada korban hingga akhirnya kasus ini dilaporkan korban ke Mapolda Sumbar. (*)
Editor :Andry