Kapolres 50 Kota Laksanakan kegiatan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Nagari VII Koto Talago

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid , S.H.,S.I.K. tandatangani deklarasi Kampung bebas narkoba yang dilaksanakan di Nagari VII Koto Talago, Kec. Guguak, Kab. Lima Puluh Kota, Jumat, (11/7/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | 50 KOTA -- Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid , S.H.,S.I.K. memimpin langsung kegiatan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba yang dilaksanakan di Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada hari Jumat, (11/7/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret Polres 50 Kota dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya narkoba, sesuai dengan program Kampung Bebas Narkoba yang dicanangkan oleh BNN.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang tidak mengenal usia, gender, maupun profesi. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya termasuk miras.
“Deklarasi ini bukan hanya seremonial, namun merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk berani mengatakan ‘tidak’ terhadap narkoba, serta siap bersinergi dengan aparat dan stakeholder terkait,” tegas Kapolres.
Adapun tujuan utama dari deklarasi ini adalah:
• Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan narkoba.
• Mengurangi ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba.
• Menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.
Deklarasi ini juga ditandai dengan:
• Pembentukan struktur Tim Terpadu P4GN di tingkat nagari.
• Penyusunan SOP penanggulangan narkoba dan miras.
• Penandatanganan komitmen bersama tokoh masyarakat, wali nagari, perangkat desa, pemuda dan unsur lainnya.
• Penyampaian rencana kerja serta alokasi anggaran Kampung Bebas Narkoba dari sumber yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kapolres juga menyampaikan pesan penting apabila masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan narkoba, mereka dapat mengamankan pelaku dan segera menghubungi pihak Kepolisian. Proses pengamanan harus disertai dokumentasi (video) dan disaksikan masyarakat agar menghindari kesalahpahaman. Pelapor yang bersedia dapat diperiksa sebagai saksi dalam proses hukum.
“Mari kita viralkan semangat kampung bebas narkoba ini melalui media sosial, agar gaungnya terdengar luas hingga menjadi gerakan bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tutup Kapolres.
Kegiatan diakhiri dengan doa bersama, pemasangan spanduk ,dan penandatanganan deklarasi narkoba sebagai simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan narkoba.(*)
Editor :Andry