Sidang Lanjutan Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, JPU Hadirkan Ahli Pidana

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Sosel, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang lanjutan polisi tembak polisi yang menjerat Kabag Op Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, dan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto, pada beberapa waktu lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (10/7/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana yaitu Prof., DR. Dadang Herli Saputra, SIP., SH., S.S., MH., MSi., MKn. Ahli pidana.
Ahli menjelaskan, dalam pasal 340 KUHP terdapat ada cukup waktu, berfikir, perencanaan, dan alat-alat yang digunakan.
"Dalam pasal 340 ada motif. Motif itu digali dari keterangan saksi dan tersangka," katanya.
Ahli menuturkan, pada pasal 340 itu lebih berat, ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Hukuman mati, saat ini masih berlaku di Indonesia," tuturnya.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud bersama tim, keberatan terhadap pendapat ahli.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada pekan depan dengan agenda menghadirkan ahli.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis.(*)
Editor :Andry