Lanjutan Sidang Polisi Tembak Polisi, JPU Hadirkan Empat Ahli

Lanjutan Sidang Polisi Tembak Polisi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (3/7/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Sosel), menghadirkan empat orang ahli, dalam kasus dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Sosel, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar beberapa waktu lalu.
Para ahli yang dihadirkan yaitu dr.
Tiara, ahli radiologi, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Padang. Hery Prianto, ahli Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Sopan Utomo ahli Balistik dan Irfan Rofik DNA Mabes Polri.
Menurut ahli dr.Tiara, terdapat patah tulang diwajah korban, tulang leher, dan dalam banyak udara di batang otak.
"Terdapat patah tulang dipelipis, kiri dan kanan korban, hal ini berdasarkan CT Scan," katanya saat memberikan pendapatnya, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (3/7/2025).
Sedangkan ahli lainnya, yaitu Sopan Utomo ahli Balistik Mabes Polri, menuturkan, barang bukti diperiksa secara keseluruhan.
"Ya, barang bukti seperti senjata api, perlu, anak peluru, itu diperiksa, satu persatu dan diberi label," tuturnya.
Tak hanya itu, ahli menjelaskan pakaian pun juga ikut diperiksa, seperti baju dan celana.
Ahli juga menegaskan, bila terjadi tembakan dan tidak ada hambatan nya, maka akibatnya fatal.
Ahli Irfan Rofik DNA Mabes Polri, menjelaskan, menerima barang bukti dari Polda Sumatra Barat (Sumbar), yang masih disegel.
"Ada 16 butir peluru, satu butir selongsong, satu butir proyektil, jam tangan, jaket, sampel darah tersangka dan korban. Dan sampel darah korban itu cocok," pungkasnya.
Sementara ahli lainnya, Hery Prianto, ahli Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, menceritakan forensik cctv di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ada kerusakan cctv dan kamera kurang bersih," tandasnya.
Dalam sidang tersebut, JPU membawa barang bukti untuk diperlihatkan kepada majelis hakim. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud bersama tim, keberatan atas keterangan ahli.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada 9 Juli 2025, dengan agenda menghadirkan ahli.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis. (*)
Editor :Riki Abdillah