Mantan Bupati Padang Pariaman Bakal Jadi Saksi Pada Persidangan Dugaan Korupsi Tol Jilid II

Suasana sidang dugaan korupsi tol jilid II, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 saksi, terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang–Sicincin jilid II, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (27/6/2025).
Dalam sidang tersebut, para saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, para saksi diperiksa satu persatu sesuai poksinya. Namun demikian ada menarik, dimana eks Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, bakal menjadi saksi.
Menurut JPU, surat pemanggilan telah dilayangkan dan diperlihatkan oleh majelis hakim. Namun, mantan orang nomor satu di Padang Pariaman tengah menjalani ibadah haji dan dua minggu lagi baru tiba di tanah air. Sehingga majelis hakim menunggu kedatangannya.
Selain saksi, JPU juga menghadirkan ahli Geodesi Defwaldi dari UNP. Dalam sidang keterangan Defwaldi menjelaksan jika lahan yang dilalui pembangunan jalan tol di Parit Malintang merupkan objek milik Pemkab Pariaman hal ini telah diukur dan dicek secara presisi.
Sehingga sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 wib hingga larut malam ini, dipimpin oleh Dedi Kuswara dengan didampingi Fatchu Rochman dan Emria Syafitri.
Sebelumnya, kasus korupsi jilid 2 ini melibatkan 11 orang terdakwa dengan rincian 2 ASN BPN dan 9 orang warga masyarakat yang telah menerima ganti rugi pembebasan tol serta diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar. (*)
Editor :Riki Abdillah