Enam Terdakwa Kasus Ganja di Pasaman Dituntut Berat, Tiga Diantaranya Terancam Hukuman Mati

Sidang 6 terdakwa kasus peredaran ganja di Kab. Pasaman menghadapi tuntutan berat dari JPU di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (23/6/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN— Enam terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum. Tiga di antaranya bahkan dituntut dengan pidana mati dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (23/6/2025).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam siaran pers resminya menyampaikan bahwa para terdakwa — Muhammad Rijalta alias Rijal, Samsul Bahri, Hasimi, Randi Yufelianda, Prima Hidayat (alm.), dan Zulfi Rahmad Wanda — didakwa atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari setengah ton, tepatnya 514.207,41 gram atau lebih dari 514 kilogram.
Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang tengah mengendarai dua unit mobil pick up pada Jumat, 11 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.
Dalam kendaraan tersebut ditemukan 497 paket besar ganja yang disembunyikan di dalam bak mobil. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram itu dibeli oleh Muhammad Rijalta dari seorang pria bernama Samsul Bahri yang berdomisili di Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh.
Adapun pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Berikut rincian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum:
1. Muhammad Rijalta alias Rijal alias Kajai — Dituntut pidana mati.
2. Samsul Bahri alias Ari alias Erwin — Dituntut pidana mati.
3. Hasimi alias Hasim — Dituntut pidana mati.
4. Randi Yufelianda alias Randi — Dituntut pidana penjara seumur hidup.
5. Prima Hidayat alias Dayat (alm.) — Dituntut pidana penjara seumur hidup.
6. Zulfi Rahmad Wanda alias Wanda — Dituntut pidana penjara seumur hidup.
Jaksa yang menangani perkara ini antara lain Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Sriyani Latifa Syam, dan Amalia Anjani. Sementara itu, persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Misbahul Anwar, Morando Audia Hasonangan, dan Syukur Tatema Gea.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH, menegaskan bahwa tuntutan berat ini didasarkan pada banyaknya barang bukti yang disita dan peran aktif para terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Tuntutan pidana mati dan seumur hidup yang kami ajukan menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika. Apalagi barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 500 kilogram ganja, ini merupakan jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa,” tegas Rasyid saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, Rasyid juga menyampaikan bahwa para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 30 Juli 2025.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur lintas Sumatera sebagai jalur distribusi narkotika lintas provinsi. (*)
Editor :Riki Abdillah