Pelaku Penusukan Depan UNP Dituntut 12 Penjara

Terdakwa Salmen Carky, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menuntut terdakwa Salmen Carky, dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara, karena diduga melakukan penganiayaan yang berujung kematian.
"Dimana terdakwa melanggar pasal 338 KUHP,"kata JPU Hafiz Zainal Putra dan Yogie Fachrie saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (24/6/2025).
Usai mendengarkan tuntutannya, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Sidang yang dipimpin oleh Jimmi Hendrik Tanjung dengan didampingi hakim anggota
M. Ismail Gunawan dan Adityo Danur Utomo, ditunda pekan depan.
Dalam dakwaan sebelumnya JPU mengatakan, pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa berada di dekat Halte Trans Padang Universitas Negeri Padang. Saat itu, datang tiga orang calon penumpang yang hendak ke Payakumbuh. Terdakwa berusaha menarik penumpang ke bus PO TINTIN, namun ketiganya justru naik ke mobil PO SARAH milik korban Yandra Saputra.
Terdakwa kemudian mengucapkan kalimat bernada kesal, yang dibalas dengan ucapan menantang oleh korban. Terdakwa pun menghina korban. Mendengar hal tersebut, korban turun dari mobil sambil membawa pisau dan mengejar terdakwa. Terdakwa juga mengeluarkan pisau miliknya.
Korban sempat mengayunkan pisau kearah terdakwa, namun terdakwa mengelak hingga pisau korban terjatuh. Korban lalu mencoba memukul terdakwa, tetapi kembali gagal. Setelah itu, terdakwa menusuk korban dua kali, pertama mengenai lengan kiri atas, kemudian menusuk dada kiri korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (*)
Editor :Riki Abdillah