Jaksa Budi Sastera Diusulkan Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025 Berkat RJ Plus “Rajo Labiah

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, S.H., M.H. ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, S.H., M.H., resmi diusulkan masuk nominasi Adhyaksa Award 2025 kategori Jaksa Penggerak Keadilan Restoratif. Nama Budi diusulkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) , Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum, sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya membumikan keadilan restoratif dengan sentuhan humanis di Kota Padang.
Penghargaan Adhyaksa Award 2025 ini diinisiasi oleh Detik.com dan akan diberikan kepada jaksa-jaksa terpilih dari seluruh Indonesia yang konsisten membawa perubahan di masyarakat.
Jaksa Budi yang dikenal luas sebagai sosok yang ramah dan dekat dengan masyarakat. Lahir di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung pada 29 November 1973. Ia menyelesaikan pendidikan SD di Kampung Baru, MTsN Padang Sibusuk, dan melanjutkan ke SMK Negeri Sawahlunto hingga tamat pada 1992.
Suami dari Melvia Roza, A.Md.Keb., dan ayah dari tiga anak, Ahmad Fauzan, M. Faruq, dan Syifa Rahma Salsabila ini, kemudian melanjutkan pendidikan Sarjana Hukum di UMMY Solok pada tahun 2000. Ia juga menuntaskan dua Magister Hukum di Universitas Andalas Padang pada tahun 2021 untuk mendukung pengabdiannya di dunia penegakan hukum.
Di Kejari Padang, penghentian perkara berdasarkan restoratif menghadirkan inovasi penegakan hukum dengan Restorative Justice Plus (RJ Plus) dengan nama “Rajo Labiah”.
RJ Plus ini tidak hanya menghentikan perkara dengan damai, tetapi juga membina para tersangka agar dapat diterima kembali dimasyarakat secara produktif.
“Kami menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan menyentuh hati nurani masyarakat,” kata Budi Sastera saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2025).
Ia menjelaskan, Kejari Padang telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Padang menggandeng Pemko Padang, BAZNAS Kota Padang, BLK Sumbar, dan LKAAM Kota Padang untuk memperkuat langkah reintegrasi sosial bagi tersangka.
Sejak 2022 hingga 2025, tercatat sudah 39 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ di Kejari Padang.
Menurut Budi, angka ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana secara damai dengan tetap mengedepankan rasa keadilan.
Berbeda dari pelaksanaan RJ lainnya, RJ Plus Kejari Padang memberikan ruang pembinaan lanjutan bagi tersangka dengan membawa mereka ke Balai Latihan Kerja (BLK). Di tempat ini, para tersangka mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai minat mereka agar siap bekerja mandiri setelah proses hukum dihentikan.
Selain pelatihan keterampilan, tersangka juga dikenai sanksi sosial yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, seperti membantu membersihkan fasilitas umum atau kegiatan sosial lainnya. Langkah ini bertujuan untuk menanamkan efek jera, rasa tanggung jawab, serta kesadaran hukum dalam diri mereka.
Budi meyakini, RJ Plus bukan hanya sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi jembatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Dengan pendekatan humanis inilah, Kejari Padang berharap bisa menciptakan keadilan yang menyembuhkan, bukan hanya menghukum. (*)
Editor :Riki Abdillah