Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR : PH Terdakwa, Tolak Tanggapan JPU

Tim PH Terdakwa pada sidang korupsi penyalahgunaan KUR periode 2022–2023,di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Sidang lanjutan dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Kurnia dan Uci Afriani (berkas terpisah), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menanggapi eksepsi Penasihat Hukum (PH) Dhany Kurnia, yang dibacakan pada sidang Minggu lalu.
Menurut JPU, surat dakwaan JPU, bahwa telah memenuhi ketentuan KUHAP dan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
"JPU keberatan terhadap eksepsi PH terdakwa dan menolak eksepsi PH terdakwa. Pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata JPU Dwi Indah, Jumat (4/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, PH terdakwa yaitu Ricky Hadiputra, Wahyudi Andriko, Ryan Septya Putra,dan Ilham Fajri, dari kantor hukum Farancis Law Office, mengatakan, menolak tanggapan JPU.
"Kami tetap pada eksepsi. Dan meminta semoga putusan sela nanti hakim memutus se adil-adil nya," katanya.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan masing-masing sebagai hakim anggota, menunda sidang pekan depan.
Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.
Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit,menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (*)
Editor :Riki Abdillah