Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dituntut Hukuman Mati

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pariaman. Ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PARIAMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, menuntut terdakwa Indra Septiarman (26) alias In Dragon, kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada beberapa waktu lalu, dengan hukuman mati.
"Dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang," kata JPU Bagus Priyonggo, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).
JPU menilai, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, terhadap tuntutan tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy Kuswara dengan didampingi Syofianita dan Sherly Risanti, masing-masing selaku hakim anggota, menunda sidang pekan depan.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia gadis penjual gorengan cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban. (*)
Editor :Riki Abdillah