BNNP Sumbar Musnahkan Kurang Lebih 36 kg Ganja

Kegiatan BNNP Sumatera Barat bersama berbagai unsur terkait hari ini, Selasa (8/7/2025), memusnahkan BB narkotika jenis ganja.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama berbagai unsur terkait hari ini, Selasa (8/7/2025), memusnahkan 29.300,53 gram narkotika jenis ganja. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat, sebuah langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. “Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ribuan generasi muda berpotensi rusak oleh narkotika yang berhasil dimusnahkan ini, namun berkat kerja keras, kolaborasi, dan sinergi antar penegak hukum, mata rantai peredarannya berhasil diputus.
Pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, sekaligus implementasi dari tema Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2025, yaitu “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045.”
Kronologi Pengungkapan Kasus
1. Kasus Pasaman Barat: Penangkapan RP dengan Lima Paket Ganja
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jembatan Taming Batahan, Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjemputan narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Pasaman Barat, tim gabungan BNNP Sumatera Barat dan BNNK Pasaman Barat bergerak cepat.
Mereka mencurigai sebuah sepeda motor yang membawa satu karung. Saat dihentikan, tim mengamankan pengendara berinisial RP (22), seorang pria warga Hutana Godang, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Setelah digeledah dan disaksikan oleh saksi-saksi, ditemukan lima paket narkotika jenis ganja di dalam karung tersebut. RP mengakui membawa ganja tersebut dari Penyabungan menuju Pasaman Barat.
Barang bukti yang diamankan meliputi 5 paket besar ganja dibungkus lakban kuning, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, dan 1 unit handphone Samsung. RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Total ganja dari kasus ini yang dimusnahkan adalah 13.984,16 gram.
2. Kasus Bukittinggi dan Agam: Tiga Pelaku dan Puluhan Paket Ganja Tersembunyi
Pada Kamis (19/6/2025), tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat serta BNNK Pasaman Barat berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Laporan masyarakat kembali menjadi kunci, menginformasikan adanya aktivitas penjemputan ganja dari Bukittinggi menuju Penyabungan.
Setelah penyelidikan intensif, tim mengidentifikasi sebuah mobil sedan Honda Genio hitam doff tanpa plat nomor yang dicurigai membawa narkotika. Mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Kampung Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Di dalamnya, ditemukan tiga orang: AF (20), laki-laki warga Kecamatan Baso, Kabupaten Agam; AR (24), laki-laki warga Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam; dan HF (18), perempuan warga Kota Bukittinggi.
Awalnya tidak ditemukan narkotika di dalam mobil, namun dari keterangan AF, ia telah menyembunyikan ganja tersebut. AF kemudian menunjukkan lokasi persembunyiannya, sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan, tepatnya di tumpukan daun kering. Di sana, tim menemukan 3 buah tas berisi 17 paket besar ganja dibalut lakban kuning berbentuk segi empat dan 9 paket kecil ganja dibalut plastik bening.
Pengembangan kasus berlanjut, dan tim berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial S (54), seorang pria warga Kabupaten Solok Selatan.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi 17 paket besar ganja, 9 paket kecil ganja, 1 unit mobil Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor, 6 unit handphone berbagai merek, dan 1 buah kartu debit BRI.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Total ganja yang dimusnahkan dari kasus ini adalah 15.316,37 gram.(*)
Editor :Riki Abdillah