Kasus Dugaan Pembunuhan di Lubuk Buaya Masuk Tahap II

Tersangka YI, yang baru saja menyelesaikan tahap II di Kejaksaan Negeri Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Polresta Padang, menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dalam kasus dugaan penusukan di barbershop, pada 8 Maret 2025 yang lalu di Lubuk Buaya.
Dalam tahap II tersebut, tersangka berinisial YI, tampak didampingi Penasihat Hukum (PH), dan menjalani pemeriksaan di Kejari Padang. Usai menjalani tahap II, YI yang menggunakan masker, langsung dibawa ke rumah tahanan negara (rutan) Anak Air Kota Padang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Z, mengatakan setelah dilakukan tahap II, JPU akan segera membuat surat dakwaan.
"Setelah berkas selesai, nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang," katanya kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Dijelaskannya, bahwa korban tidak sengaja untuk pangkas rambut di barbershop. Saat itu, tidak ada orang lain. Setelah ketemu korban, ternyata korban terindikasi LGBT, dan diajak untuk melakukan hubungan sesama jenis, tetapi tersangka memiliki masa trauma masa lalu, karena pernah menjadi korban dan membekas sehingga menjadi sakit hati.
Menurut tersangka, dia sudah mau berubah dan berobat ke psikiater. Namun malah ketemu dengan hal yang serupa. Keesokan harinya, tersangka muncul niat untuk menghabisi korban.
Dimana tersangka membeli pisau, kantong mayat dan bawa baju ganti, karena tak punya uang, akhirnya dia membeli pisau di pasar Lubuk Buaya seharga Rp20 ribu.
Kemudian dia berdiam diri, lalu ia pergi ketempat barbershop. Pelaku memijat korban dan korban tertelungkup. Disitulah pisau yang disiapkan ditusuk kekorban dengan berulang kali.
Korban yang terluka lalu dibawa ke puskesmas terdekat, dan koran meninggal dunia. Dimana tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338, dan 351 ke 3 KUHP.
Sementara itu, PH tersangka yaitu
Gusni Yenti Putri, S.H, Musrizal, S.H, Irwan Nevada, S.H., M.H dan Khairul Jafni, S.H, dari kantor hukum RAMIRA, mengatakan, tidak ada hubungannya spesial antara korban dengan tersangka, karena ini murni pembunuhan.
"Dia ini merasa dilecehkan, apalagi sebelumnya dia ini korban pelecehan. Itu yang membangkitkan, jadi tidak ada dendam hanya emosional biasa," tegasnya.
Disebutkannya, selama proses hukum berjalan, tersangka bersikap kooperatif. (*)
Editor :Riki Abdillah