Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke Polda Sumbar, Dugaan Berita Bohong Jadi Sorotan
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock yang terdiri dari Guntur Abdurrahman, Khairul Abbas menunjukkan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Yayasan Universitas Fort De Kock resmi melaporkan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, ke Polda Sumatera Barat atas dugaan penyebaran berita bohong yang dinilai memicu kegaduhan dan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di lingkungan kampus pada Rabu (22/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Yayasan Fort De Kock yang terdiri dari Guntur Abdurrahman, Khairul Abbas, dan Ilham Darma di Mapolda Sumbar pada Kamis (23/7/2026) dengan menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung.
Kuasa hukum menyebut laporan itu juga memuat dugaan memerintahkan, turut serta, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan insiden di lingkungan kampus.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada Wali Kota Bukittinggi, yakni dugaan penyebaran berita bohong, memerintahkan orang melakukan tindak pidana, serta menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan," kata Guntur Abdurrahman.
Menurut Guntur, proses penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
Ia menjelaskan laporan yang sebelumnya dibuat di Polresta Bukittinggi berfokus pada dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan oknum Satpol PP, sedangkan laporan ke Polda Sumbar secara khusus mengarah pada dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi.
"Kami berharap kepolisian bertindak profesional, transparan, dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih apabila ditemukan bukti yang cukup," ungkapnya.
Tim kuasa hukum juga meminta Polda Sumbar mengawal penyelidikan dan penyidikan secara independen agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.
Mereka menilai lingkungan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa adanya intimidasi maupun kekerasan.
Kuasa hukum turut mengajak masyarakat, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk mengawal jalannya proses hukum secara terbuka dan akuntabel.
"Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," ujarnya.
Selain itu, pihak Fort De Kock berharap seluruh institusi negara, termasuk unsur TNI, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing serta tidak terlibat di luar koridor hukum.
Mereka menegaskan hubungan Universitas Fort De Kock dengan TNI selama ini berjalan baik dan diharapkan tetap terpelihara.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa objek tanah milik Yayasan Fort De Kock yang menjadi polemik telah menjadi barang bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Editor :Andry