Kasus Dugaan Korupsi UIN IB Padang Masuk Tahap I
Kejati Sumbar gelar pers rilis.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bidang pidana khusus (pidsus), kembali memaparkan kinerjanya ditahun 2026.
Dalam pers rilis peringatan hari lahir Kejaksaan RI ke 81, Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Arjuna mengatakan, pihak masih terus fokus terhadap perkara yang ditanganinya yaitu dugaan korupsi kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang.
Dikatakannya, kepada wartawan, bahwa dugaan korupsi UIN IB Padang, saat sudah masuk pada proses penyerahan berkas perkara pidana dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya (tahap I).
Saat ini saksi yang telah diperiksa ada 25 orang.
"Secepatnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan, tentunya menunggu kelengkapan berkas," katanya, Rabu (2/9/2026).
Saat ini Kejati Sumbar tengah mendalami peran bendara. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumbar sudah menahan tersangka berinisial DE, eks bendahara pengeluaran UIN IB Padang periode 2020-2023, terkait dugaan gratifikasi dalam pembangunan Kampus III UIN IB.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan DE sebagai tersangka dalam perkara tersebut.Saat pelaksanaan proyek pembangunan Kampus III UIN IB Padang tahun 2019-2022, tersangka menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura dari Project Manager PT PP, almarhum IM.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol. Namun rektor menolak baik secara lisan maupun tertulis.
Ia menjelaskan, setelah adanya penolakan tersebut, uang yang diterima tersangka tidak dikembalikan kepada PT PP. Selain itu, uang tersebut juga tidak dilaporkan kepada Unit Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut hingga saat ini belum dikembalikan kepada PT PP dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak lama kemudian, penyidik Kejati Sumbar, juga menahan dua tersangka diguda terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020.
Kedua tersangka tersebut berinisial S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UIN IB Padang dan HL selaku Direktur PT APA
Kedua tersangka diduga menukarkan valuta asing sebesar 93.200 dolar Singapura yang berasal dari pemberian tersangka DE, yang merupakan mantan bendahara UIN IB Padang yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara gratifikasi tersebut.
Uang hasil penukaran valuta asing itu kemudian digunakan untuk kegiatan investasi usaha transportasi pengangkutan semen pada PT Semen Padang. Dari investasi tersebut, tersangka HL diduga menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S sekitar Rp403 juta.
Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan dalam investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana.
Ia menjelaskan, tindakan para tersangka diduga dilakukan dengan tujuan agar, uang hasil tindak pidana tidak menimbulkan kecurigaan dan sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.(*)
Editor :Andry