UNP Ganjar Penghargaan Kajati Sumbar Usai Selamatkan Aset Negara Rp10,2 Miliar
Rektor UNP Dr. Ir. Krismadinata, S.T., M.T., Ph.D serahkan penghargaan kepada Kepala Kajati Sumbar Dedie Tri Hariyadi.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Dedie Tri Hariyadi atas keberhasilan jajaran Kejati Sumbar menyelamatkan dan memulihkan aset serta keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp10,2 miliar.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Rektor UNP Dr. Ir. Krismadinata, S.T., M.T., Ph.D. saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam pertemuan itu, Kajati Sumbar didampingi Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Jaksa Pengacara Negara.
Sementara itu, Rektor UNP turut didampingi Prof. Drs. Ganefri, M.Pd., Ph.D. beserta jajaran pimpinan universitas.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar yang menjalankan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Kejati Sumbar mencatat keberhasilan memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp2,2 miliar dan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp8 miliar sehingga total nilai yang berhasil diamankan melampaui Rp10,2 miliar.
"Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar," demikian disampaikan dalam siaran pers Kejati Sumbar.
Kunjungan silaturahmi itu juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kejati Sumbar dan Universitas Negeri Padang dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi.
Kerja sama tersebut mencakup bidang hukum, pendidikan, serta perlindungan dan penyelamatan aset negara.
Kejati Sumbar berharap hubungan kelembagaan yang telah terjalin semakin kuat sehingga mampu meningkatkan pelayanan hukum, menjaga aset negara, dan mendukung kemajuan dunia pendidikan di Sumatera Barat.
(*)
Editor :Andry