DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Masyarakat Diminta Tak Khawatir
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan perbincangan di media massa serta media sosial mengenai keterlibatan kedua unsur tersebut dalam pelaksanaan tugas DJP.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (22/7/2026), DJP menjelaskan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
"Dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP," demikian penjelasan DJP.
DJP memastikan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan wajib pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada wajib pajak.
Melalui penjelasan tersebut, DJP meminta masyarakat tidak khawatir terhadap keterlibatan aparat kewilayahan dalam kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan karena peran mereka sebatas mendukung kelancaran tugas di lapangan sesuai mekanisme koordinasi yang berlaku.
DJP juga menegaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukanlah kebijakan baru. Pedoman internal mengenai kerja sama tersebut telah diterapkan sejak 2020, sedangkan surat edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan dari pedoman yang sudah ada.
"DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas DJP dalam keterangan resminya. (*)
Editor :Andry