Kajati Sumbar Hentikan Kasus BSN : PH Tersangka Klaim Kasus Kliennya Bukan Tipikor, Namun Sengketa
Hermansyah Hutaga
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Penasihat Hukum (PH) tersangka BSN, yang tersandung kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit PT.Benal Ichsan Persada, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (23/7/2026).
Kedatangan PH tersangka, agar Kejati Sumbar menghentikan proses hukum terhadap kliennya. Mereka menilai perkara yang menjerat BSN merupakan sengketa bisnis, bukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Selain menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, pihaknya juga berencana membawa masalah tersebut ke Komisi III DPR RI dan meminta perhatian Jaksa Agung (JA).
"Kami mengadu dan meminta pertolongan kepada Kajati agar memberikan keadilan seadil-adilnya kepada klien kami. Setelah ini kami juga akan mengadu ke Komisi III DPR RI karena kami menilai perkara ini layak mendapat perhatian,"kata PH tersangka BSN yaitu Hermansyah Hutagalung.
Ia menegaskan, perkara yang disangkakan kepada BSN bukan merupakan tipikor, melainkan hubungan bisnis antara PT Benal sebagai distributor PT Semen dengan Bank plat merah yang menerbitkan bank garansi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan.
Menurutnya, persoalan pembayaran muncul saat pandemi covid-19 menyebabkan arus kas perusahaan terganggu. Kondisi itu membuat pembayaran dari konsumen kepada PT Benal tersendat sehingga berdampak pada kewajiban perusahaan kepada PT Semen.
Ia menjelaskan, PT Semen kemudian mencairkan bank garansi yang diterbitkan bank tersebut. Selanjutnya, PT Benal dan bank yang disepakati restrukturisasi kredit dengan tambahan agunan yang nilainya disebut melebihi kewajiban perusahaan.
"Pelunasan diberikan waktu hingga 2028. Namun faktanya, pada Januari 2026 seluruh utang tersebut sudah lunas. Bahkan agunan yang sebelumnya dipersoalkan sudah dikembalikan kepada PT Benal," terangnya.
Karena dasar itu, pihaknya mempertanyakan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kliennya. Sehingga, patut jadi pertimbangan untuk tidak diseret ke ranah korupsi.
"Kalau semua sudah lunas, korupsinya di mana? Siapa yang dirugikan? Kalau memang ada kerugian, seharusnya BNI yang menjadi korban. Faktanya, seluruh kewajiban kepada BNI sudah diselesaikan," terangnya.
Ia menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata karena berawal dari hubungan kontraktual antara PT Benal, PT Semen, dan Bank BNI.
Ia juga menduga terjadi kekeliruan dalam mengkonstruksikan perkara sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, berdasarkan pendapat sejumlah ahli yang telah dimintai pandangan, persoalan tersebut merupakan sengketa hukum perdata.
Selain meminta Kejati Sumbar mengevaluasi perkara, pihaknya juga akan mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI serta meminta perhatian Jaksa Agung (JA).
PH tersangka juga mengingatkan agar, persoalan bisnis tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dinilai dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi dan dunia usaha.
Ia juga mempertanyakan hasil audit yang dijadikan dasar penyidikan. Menurutnya, auditor seharusnya mempertimbangkan adanya perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati para pihak sebelum BSN ditetapkan sebagai tersangka.
"Audit harus melihat keseluruhan peristiwa hukumnya, termasuk restrukturisasi yang telah memiliki kekuatan hukum. Jangan hanya mengambil sebagian fakta lalu mengabaikan keseluruhan perjanjian," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga tersangka, yaitu BSN, Direktur atau Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) dan dua tersangka lain yaitu RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi fasilitas KMK ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.34 miliar.(*)
Editor :Andry