Riyan Bantah Tuduhan Penggelapan Sepeda Motor, Siap Tempuh Jalur Hukum

Hendra Idris (kiri), Ryan (kanan)
SIGAPNEWS.CO.ID | SAWAHLUNTO -Menanggapi pemberitaan di media online Sigapnews Sumbar dengan judul "Penggelapan Sepeda Motor Wartawan, Riyan Dilaporkan ke Polres Sawahlunto" yang terbit pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 22.42 WIB, Riyan memberikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya. Ia menegaskan tidak pernah menggadaikan atau menjual sepeda motor milik Hendra Idris, sebagaimana dituduhkan.
Dalam pernyataannya kepada redaksi Sigapnews, Senin (14/7), Riyan menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut masih berada di rumahnya di kawasan Silungkang Tiga, Sawahlunto, dan tidak pernah berpindah tangan kepada pihak manapun.
Riyan memaparkan bahwa kejadian bermula pada bulan Maret 2025. Ia dihubungi oleh seorang bernama Alfaiz Ramadhan (Faiz) melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Faiz menyampaikan bahwa Hendra Idris, rekan sekaligus pemilik sepeda motor, tengah membutuhkan dana sebesar Rp2 juta untuk membayar sewa mobil yang tidak mampu ia lunasi.
Atas permintaan tersebut, Riyan kemudian diminta bertemu langsung dengan Hendra Idris di Sawahlunto. Dalam pertemuan itu, sepeda motor diserahkan oleh Hendra Idris kepada Riyan. Setelah itu, Riyan mentransfer dana senilai Rp2 juta ke rekening atas nama Alfaiz Ramadhan di Bank Mandiri.
“Faiz mengatakan motor tersebut digadaikan selama 10 hari. Jika dalam waktu tersebut dana tidak dikembalikan, maka motor terserah mau dijual atau bagaimana. Namun sampai hari ini, motor itu tidak pernah saya jual atau gadaikan. Motor masih saya simpan di rumah,” ungkap Riyan.
Saat diminta surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, Faiz menyebut bahwa sepeda motor tersebut hanya memiliki surat lelang dari Kejaksaan, tanpa dokumen kendaraan lainnya.
Lebih lanjut, Riyan menyebut hingga saat ini dana Rp2 juta yang ia berikan belum sepenuhnya dikembalikan. Hendra Idris baru mengembalikan sebesar Rp600 ribu.
Terkait laporan yang dilayangkan oleh Hendra Idris ke Polres Sawahlunto, Riyan menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan balik Hendra Idris atas dugaan pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan atas tuduhan yang saya anggap tidak benar,” tegasnya. (*)
Editor :Riki Abdillah