12 Paket Diduga Sabu Disita Polisi dari Inisial MA, Warga Gurun Laweh Padang

12 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang di sita Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang .
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tanggal (8/7/2025).
Seorang pria berinisial MA (40) ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Penangkapan terhadap pelaku MA berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya," ujar Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sebanyak 12 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu.
Selain itu, turut diamankan satu pack plastik klip bening, satu pipet yang diruncingkan pada ujungnya, satu set alat hisap sabu (bong), satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum, serta barang bukti lainnya.
Menurut Martadius, saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
"Pelaku saat itu sedang berada di dalam kamar kos. Saat kami lakukan penggeledahan, seluruh barang bukti ditemukan di lokasi tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Padang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Padang.(*)
Editor :Andry