Operasi Gabungan Sasar Hiburan Malam Padang, Pengunjung Dites Urine dan Diamankan
Petugas gabungan memeriksa sejumlah pengunjung di salah satu kawasan hiburan malam dan karaoke di Kota Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Tim gabungan menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di Kota Padang untuk mengantisipasi gangguan ketertiban serta penyalahgunaan narkotika pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (20/9/2026).
Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Polda Sumatera Barat, Polisi Militer (PM), Dokpol dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra dan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di kawasan hiburan malam.
Petugas gabungan memeriksa sejumlah pengunjung di lokasi untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika.
Dokpol bersama BNN juga melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap sejumlah pengunjung dalam operasi tersebut.
Pengunjung yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif selanjutnya ditangani oleh pihak berwenang sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
Pengelola maupun pengunjung yang masih beraktivitas setelah melewati batas waktu operasional diberikan teguran dan peringatan oleh petugas.
Sejumlah pengunjung yang tetap berada di lokasi setelah melewati batas jam operasional kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk kerja bersama lintas instansi dengan tugas yang disesuaikan berdasarkan kewenangan masing-masing.
“Kegiatan ini merupakan sinergi lintas instansi, masing-masing menjalankan tugas sesuai kewenangannya, sedangkan Satpol PP fokus pada ketenteraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan,” ujar Chandra.
Chandra mengingatkan pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan tidak mengulangi pelanggaran terkait batas waktu operasional.
“Kami memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola yang melanggar jam operasional, jangan sampai pelanggaran terus berulang karena ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap izin usaha,” tegasnya.
Menurut Chandra, pengawasan tempat hiburan malam dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran ketertiban tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
“Aturan dibuat bukan untuk menghambat usaha masyarakat, tetapi ketika usaha beroperasi ada ketentuan yang harus dipatuhi agar kegiatan tetap tertib, aman dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” katanya.
Operasi Cipta Kondisi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Padang melalui pengawasan tempat hiburan malam secara terpadu.
Satpol PP, Polda Sumbar, PM, Dokpol dan BNN menjalankan fungsi masing-masing dalam memastikan aktivitas di tempat hiburan berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum. (*)
Editor :Andry