Warung Milik Warga Dibongkar Pencuri dan Mahasiswa Terlibat Kasus Narkoba

Satreskrim Polresta Padang amankan pemuda yang di duga lakukan aksi pencurian di warung kelontong milik warga di Jalan Imam Bonjol kota Padang, Selasa (8/7/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Seorang pemuda diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah warung kelontong milik warga di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (8/7/2025).
Kejadian tersebut diketahui pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB saat pemilik warung, Yuli, hendak membuka tokonya seperti biasa.
Namun, ia dikejutkan oleh kondisi warung yang sudah berantakan dan sejumlah barang dagangan yang hilang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan berdasarkan keterangan pemilik warung, sepertinya pelaku masuk saat tengah malam atau dini hari.
Warung dalam keadaan kosong, barang yang hilang antara lain sembako serta beberapa alat masak seperti tabung gas, mixer, dan blender yang kerugiannya diperkirakan sekitar Rp3 juta rupiah.
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada malam harinya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa alat masak dan beberapa makanan ringan hasil curian.
“Dari pelaku, kami menyita barang bukti berupa sebuah magic com, Pop Mie, serta sejumlah snack ringan," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri di warung milik korban.
"Saat ini kami masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan serupa sebelumnya,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran alasan ekonomi.
Ia menyebut tindakannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.(*)
Editor :Andry