Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Payakumbuh, Polisi Sita Puluhan Pil Ekstasi dan Sabu
Dua tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
SIGAPNEWS.CO.ID | PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan menangkap dua pria dan menyita puluhan pil diduga ekstasi serta sabu.
Kedua tersangka berinisial DS (29) dan MZA (24) diamankan petugas di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap aktivitas DS yang telah lama masuk dalam pengawasan aparat penegak hukum.
"Petugas melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan DS dalam peredaran narkotika dan saat dilakukan penindakan kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan 28,5 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 10,98 gram.
Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan di wilayah Kota Payakumbuh dan sekitarnya.
Sementara dari tangan tersangka MZA, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,75 gram.
Sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang dibawa oleh tersangka saat diamankan petugas.
Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika yang sama.
Menurut Gusmanto, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai masih mengancam masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kota Payakumbuh dan upaya penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pengedar lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Editor :Andry