Terekam CCTV Curi HP Garin Masjid, Pria di Padang Ditangkap Tim Klewang
Pelaku mencuri telepon genggam milik garin Masjid Raya Pasar Baru dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria yang diduga mencuri telepon genggam milik garin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang, setelah aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV.
Pelaku berinisial Bima Sakti alias Bima diamankan petugas di kediamannya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi di kamar Masjid Raya Pasar Baru, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 04.18 WIB.
Korban bernama Sukiman yang merupakan garin masjid saat itu sedang beristirahat dan meletakkan telepon genggamnya di dekat tempat tidur.
Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati telepon genggam miliknya telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid dan menemukan sosok pria yang masuk ke dalam kamar tempatnya beristirahat.
Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal untuk mengungkap identitas pelaku pencurian handphone di masjid tersebut.
"Setelah melihat rekaman CCTV, saya mengetahui ada seseorang yang masuk ke kamar saat sedang tidur," ujar korban dikutip Kamis (11/6/2026).
Korban selanjutnya mencari informasi kepada warga dan pemuda sekitar hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.999.000.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.
Petugas melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta menganalisis rekaman CCTV yang menjadi barang bukti utama.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil memastikan identitas pelaku sebagai Bima Sakti alias Bima.
Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di wilayah Pasar Ambacang.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal," ungkap petugas.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Editor :Andry